7 Amalan Membinasakan

oleh : Ustadz Abu Muawiyah

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Al-Bukhari no. 2560 dan Muslim no. 129) Baca entri selengkapnya »

Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah Perkuat Fatwa MUI

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menyambut penerbitan fatwa bunga bank haram oleh Munas Majlis Tarjih PP Muhammadiyah. Fatwa tersebut memperkuat fatwa MUI yang terbit pada 2003. Fatwa Muhammadiyah itu juga sejalan dengan fatwa serupa yang diterbitkan berbagai forum ulama Islam dunia. ‘’MUI sudah mengeluarkan pada 2003. Jadi, kalau Muhammadiyah mengharamkan bunga bank itu memperkuat fatwa,’’ katanya kepada Republika, Ahad, (4/4). Baca entri selengkapnya »

Terseret Praktik Riba

alumnus IAIN Ar-Raniry, anggota diskusi komunitas Panteue
.
SEJAK diterapkan syariat Islam di Aceh, berbagai diskursus muncul dari para ahli. Sayangnya menyentu permukaan, belum pada substansi syariat secara kaffah. Misal bersitegang soal qanun jinayat, padahal banyak persoalan mendasar perlu dibedah, di antaranya persoalan riba.Ternyata selama ini tanpa disadari kita melakukannya.
Riba, secara bahasa berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya, dan ada definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.
Definisi ini dikemukakan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Bulughul Maram. Bahwa makna riba adalah “penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (sumber Syarhul Buyu’, hal. 124). Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Artikel. Tag: . Leave a Comment »