Perkara cerai gugat adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak isteri.
Persyaratan Umum :
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, yang dibayarkan oleh pihak ke Bank …. dengan membawa SKUM dari Petugas Meja I.
Persyaratan Khusus:
- Surat gugatan cerai, dibuat rangkap 6.
- Asli Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
- Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
- Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
- Surat Keterangan Lurah/Desa.
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI). Baca entri selengkapnya »