Prosedur Cerai Talak

Perkara cerai talak adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak suami.

Persyaratan Umum :
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, yang dibayarkan oleh pihak ke Bank …….. dengan membawa SKUM dari petugas Meja I.

Persyaratan khusus:

  1. Surat permohonan cerai, dibuat rangkap 6.
  2. Asli Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
  4. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
  5. Surat Keterangan Lurah/Desa.
  6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI). Baca entri selengkapnya »