(Taghyiru –al Munkaraat)
Sejak tahun 2005 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusung tema program taghyiru al-Munkaraat (Transformasi Kemungkaraan). Tema tersebut diinternalisasikan ke dalam Rakorda MUI di lima zone I (Jawa-Lampung), II ( Sumatra minus Lampung), III (Kalimantan), IV (Sulawesi) dan V (Jatim dan Indonesia Timur) yang dilaksanakan setiap tahun. Tema tersebut disosialisasikan lagi ke dalam Rakerda MUI di setiap propinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan sepanjang tahun. Dimaksud dengan ”al-Munkaraat” adalah segala macam kejahatan dan kebejatan moral seperti perjudian, pelacuran, menkonsumsi miras dan penyalah gunaan narkoba serta produk haram lainnya, korupsi, porno aksi/pornografi, termasuk kejahatan terhadap anak dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Baca entri selengkapnya »