SEKIRANYA ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) diperhatikan dengan saksama, maka akan kita ketahui bahwa kepada Aceh diberikan otonomi khusus, yaitu aturan dan kewenangan khusus (berbeda) yang diberikan kepada Aceh, dibandingkan dengan aturan yang diberikan kepada provinsi lain.
Sekiranya dirincikan, otonomi khusus ini paling kurang akan menjadi dua buah. Yang pertama kekhususan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh (dan pemerintah kabupaten/kota) yang akan diatur dengan Qanun Aceh atau qanun kabupaten/kota. Kedua, kekhususan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang sesuai untuk itu. Di antara otonomi khusus tersebut adalah kedudukan dan pengelolaan zakat. Baca entri selengkapnya »