Cara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Sholat

Penulis: Al Ustadz Abu Karimah Askari

Pendahuluan

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، صلى الله عليه، وعلى آله وصحبه وسلم.
أما بعد:

Sesungguhnya salah satu upaya menghindarkan diri dari fitnah yang melanda disetiap zaman adalah menyibukkan diri dalam menuntut ilmu, menghafal, muraja’ah, belajar , dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada yang lain, yang dengannya seseorang dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda:

(( نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ )).

“Semoga Allah memberikan kebahagiaan kepada seseorang yang mendengar dari kami satu hadits, lalu dia menghafalnya, hingga dia menyampaikan kepada yang lainnya. Boleh jadi orang yang membawa fiqih menyampaikan kepada yang lebih faqih, dan boleh jadi orang yang membawa fiqih tersebut tidak faqih.”

(HR. Tirmidzi (2656), Abu Dawud (3660), Ibnu Majah (230), dari hadits Zaid bin Tsabit – radhiyallahu ‘anhu – . Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Dan risalah kecil ini merupakan salah satu risalah yang bersifat ilmiah untuk membuka wawasan ilmu fiqih yang ada pada kaum muslimin, sebagai pencerahan intelektual yang menuntut seorang muslim, khususnya kalangan para penuntut ilmu syar’i untuk bisa memahami setiap masalah hukum berdasarkan dalil-dalil dari sumbernya yang jernih, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah Nabawiyyah yang shahih. Risalah ini menjelaskan tentang hukum dan tata cara duduk yang benar didalam shalat, disaat seorang yang melakukan shalat duduk pada tahiyyat akhir, dari shalat yang wajib maupun nafilah (sunnah), baik shalat yang berjumlah satu raka’at, dua raka’at, tiga raka’at dan seterusnya, baik shalat yang memiliki satu tasyahhud maupun dua tasyahhud. Dimana kita menyaksikan adanya perbedaan cara yang diamalkan kaum muslimin dalam cara duduk mereka, ada yang duduk iftirasy pada setiap shalat yang berjumlah dua raka’at, atau yang memiliki satu tasyahhud, dan ada pula yang melakukannya dengan cara duduk tawarruk. Baca entri selengkapnya »

Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahhud

oleh  Ustadz Abu Muawiah

Pertanyaan: Melihat dalam praktek sholat, ada sebagaian orang yang menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud dan ada yang tidak menggerak-gerakkan. mana yang paling rojih (kuat) dalam masalah ini dengan uraian dengan dalilnya?.

Jawab: Permasalahan-permasalahan seperti ini, yang berkembang ditengah masyarakat merupakan salah satu permasalahan yang perlu dibahas secara ilmiah. Dalam kondisi mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka menyaksikan masalah-masalah sepertinya sering terjadi debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya yang kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan.

Hal ini merupakan fenomena yang sangat menyedihkan tatkala akibat yang terjadi hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy. Kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Qudamah, kitab Al-Ausath karya Ibnu Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidak menimbulkan perpecahan maupun permusuhan dikalangan para ulama.

Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah mengambil segala perkara dengan dalilnya. Wallahul Musta’an. Baca entri selengkapnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.