Hari Kedua, Munas MUI akan Bahas Tujuh Materi Fatwa


JAKARTA–MI: Musyawarah Nasional (Munas) MUI VIII yang berlangsung 25-28 Juli 2010 akan membahas tujuh materi fatwa dari 15 usulan fatwa yang akan diverifikasi tim materi fatwa MUI pusat.

Sekretaris Munas MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengemukakan tujuh fatwa tersebut antara lain asas pembuktian terbalik, nikah wisata, operasi penggantian dan penyempurnaan alat kelamin, cangkok organ tubuh, bank ASI (air susu ibu), puasa bagi pilot penerbang, dan jaminan sosial. Ni’am Sholeh yang juga Wakil Sekretaris Bidang Fatwa MUI Pusat menjelaskan fatwa tentang asas pembuktian terbalik semangatnya karena ada keprihatinan reformasi bidang hukum, terutama dalam kasus korupsi. Baca entri selengkapnya »

Judi Poker

oleh : CHAIRUL FAHMI
ACEH pascatsunami, telah mengalami perubahan sangat pesat dan signifikan. Terutama pertumbuhan di bidang jaringan internet. Pertumbuhan dunia maya tersebut dapat dilihat dan diakses secara gratis di berbagai warung kopi yang dijumpai dimana saja di Kota Banda Aceh.  Pada awalnya, tujuan adanya pelayanan Wifi (akses internet) di warung-warung kopi sangatlah positif, selain untuk menarik pelanggan, juga dapat memberikan akses kepada masyarakat dalam berbagai informasi, baik berita maupun akses terhadap sumber-sumber ilmu dan dunia pendidikan lainnya.

Namun demikian, dalam perkembangannya, para pengguna akses internet umumnya hanya menggunakan untuk chatting dan bermain game poker. Permainan game poker sendiri, kemudian tidak hanya untuk sekedar “fun” semata, tapi telah menjurus ke arah “perjudian” di antara para pemain permainan itu. Sehingga hal ini telah mendorong Majelis Ulama Indonesia cabang Kota Tangerang Selatan mengharamkan  permainan Poker di Facebook. Seperti diungkapkan oleh Sekretaris MUI, Abdul Rojak bahwa permainan tersebut sering digunakan untuk bermain judi secara terselubung, sehingga ia mendesak MUI pusat untuk mengharamkan permainan ini secara nasional (15/9/2009). Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Artikel. Kaitkata: , , , , , . 1 Komentar »

Fatwa MPU Aceh:Nikah Siri Ada yang Sah

Nikah siri yang belakangan ini ramai diperdebatkan, ternyata dalam pandangan syarak (hukum Islam) ada yang sah dan ada yang tidak sah. Untuk pernikahan siri yang lengkap rukun dan syarat-syaratnya, dinyatakan sah. Kedua mempelai (suami/istri) wajib melaporkan prosesi akad nikah/ijab kabulnya ke petugas pencatat nikah. Sedangkan nikah siri yang dikategorikan tidak sah adalah nikah siri yang tidak sempurna rukun dan syarat-syaratnya. Para pelaku nikah siri yang tidak sah ini malah perlu diberi sanksi.

Fatwa tentang nikah siri (sirri) itu dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam Sidang Dewan Paripurna Ulama (DPU) I yang berlangsung di Hotel Kuala Raja, Banda Aceh, Jumat (21/5). Dalam sidang yang dihadiri para ulama utusan MPU Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh itu, selain ditetapkan status nikah siri berdasarkan pandangan syarak, juga dibahas berbagai perkembangan terkini di kalangan masyarakat Aceh, seperti mencuatnya isu Alquran ajaib di Aceh Selatan, kebijakan rok di Aceh Barat, dan isu larangan memelihara jenggot yang sempat menimbulkan pro-kontra di Aceh Selatan. Baca entri selengkapnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.