MPU Aceh Tetapkan 13 Kriteria Aliran Sesat

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan kriteria kapan sebuah aliran digolongkan sesat.

Kriteria itu malah sudah ditetapkan empat tahun lalu, melalui fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007 yang ditandatangani Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA bersama para wakilnya, masing-masing Drs Tgk H Ismail Yacob, Tgk HM Daud Zamzamy, dan Drs Tgk H Gazali Mohd Syam. 

Ketua MPU Aceh, Tgk Muslim Ibrahim MA melalui Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat MPU Aceh, Husnul Maab SPd MPd, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi, mengatakan, ada 13 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MPU. Ke-13 poin itu adalah: sebuah aliran dikatakan sesat jika mengingkari salah satu rukun iman yang enam, yaitu beriman kepada Allah swt, kepada malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, kepada hari akhirat, dan kepada qadha serta qadar-Nya. Baca entri selengkapnya »

Fatwa MPU Aceh tentang Syarat-syarat Keramaian

Berbagai acara keramaian di Aceh kerap kali mendatangkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pihak-pihak yang mendukung  Syariat Islam sangat mengharapkan agar berbagai acara keramaian (yang dianggap lebih banyak mudharatnya) dapat diminimalisir. Sedang pihak event organizer dan masyarakat yang  ”katanya”  butuh hiburan ingin kegiatan keramaian tetap ada.

Berikut ini kami kutip  fatwa dari MPU Aceh tentang syarat-syarat keramaian itu sendiri, yang harus diindahkan oleh panitia penyelenggara, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak harapkan.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Prosedur. Kaitkata: , . 1 Komentar »
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.