Fatwa MPU Aceh tentang Syarat-syarat Keramaian

Berbagai acara keramaian di Aceh kerap kali mendatangkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pihak-pihak yang mendukung  Syariat Islam sangat mengharapkan agar berbagai acara keramaian (yang dianggap lebih banyak mudharatnya) dapat diminimalisir. Sedang pihak event organizer dan masyarakat yang  ”katanya”  butuh hiburan ingin kegiatan keramaian tetap ada.

Berikut ini kami kutip  fatwa dari MPU Aceh tentang syarat-syarat keramaian itu sendiri, yang harus diindahkan oleh panitia penyelenggara, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak harapkan.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Prosedur. Kaitkata: , . 1 Komentar »

Prosedur Cerai Gugat

Perkara cerai gugat adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak isteri.

Persyaratan Umum :

Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, yang dibayarkan oleh pihak ke Bank …. dengan membawa SKUM dari Petugas Meja I.

Persyaratan Khusus:

  1. Surat gugatan cerai, dibuat rangkap 6.
  2. Asli Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
  4. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
  5. Surat Keterangan Lurah/Desa.
  6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI). Baca entri selengkapnya »

Prosedur Cerai Talak

Perkara cerai talak adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak suami.

Persyaratan Umum :
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, yang dibayarkan oleh pihak ke Bank …….. dengan membawa SKUM dari petugas Meja I.

Persyaratan khusus:

  1. Surat permohonan cerai, dibuat rangkap 6.
  2. Asli Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
  4. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
  5. Surat Keterangan Lurah/Desa.
  6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI). Baca entri selengkapnya »

Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Pendahuluan

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Prosedur. Kaitkata: , . 1 Komentar »
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.