Berbagai acara keramaian di Aceh kerap kali mendatangkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pihak-pihak yang mendukung Syariat Islam sangat mengharapkan agar berbagai acara keramaian (yang dianggap lebih banyak mudharatnya) dapat diminimalisir. Sedang pihak event organizer dan masyarakat yang ”katanya” butuh hiburan ingin kegiatan keramaian tetap ada.
Berikut ini kami kutip fatwa dari MPU Aceh tentang syarat-syarat keramaian itu sendiri, yang harus diindahkan oleh panitia penyelenggara, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak harapkan.

