BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan keputusan larangan berdua-duaan lelaki dan perempuan nonmuhrim baik di tempat umum, sepi, dan di atas kendaraan. Khusus di atas kendaraan, pasangan nonmuhrim dilarang berpelukan (ikhtilat).
Demikian satu dari puluhan poin Keputusan MPU Aceh dalam sidang Dewan Paripurna Ulama (DPU) V MPU Aceh tahun 2011 tentang Akhlaqul Karimah Dalam Bergaul. Keputusan ini ditetapkan di Hotel Diana, Banda Aceh, Rabu (26/10), setelah para ulama berdiskusi sejak Senin (24/10). Keputusan itu dibacakan Sekretaris Perumus Keputusan itu, H A Gani Isa SH MAg. Baca entri selengkapnya »