JAKARTA–MI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan 9 tahun 2006 tidak perlu dilakukan. Mereka menilai aturan ini paling moderat.
Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Amrullah Ahmad menyatakan bahwa PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri merupakan peraturan yang sudah tepat untuk mengatur kerukunan umat beragama. Aturan tersebut mengakomodir suara masyarakat dalam menjalankan ibadah. Baca entri selengkapnya »
