BANDA ACEH – Sebanyak lima salon dan dua unit rumah kost di Kota Banda Aceh telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatuh Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena ditengarai tempat usaha dan rumah tinggal tersebut telah melanggar Syariat Islam, sebab petugas sering menemukan pelanggaran Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang mesum di tempat tersebut. Baca entri selengkapnya »