Zakat, Instrumen Fiskal Islami

oleh : SHAFWAN BENDADEH (opini Serambi Indonesia 11-6-2010)
PADA masa awal Islam, zakat merupakan kutipan wajib yang diambil dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara pada waktu itu. Dalam perkembangannya, zakat mengalami kestatisan karena terlanjur dibakukan sehingga tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan perekonomian umat.

Akibatnya, untuk pembiayaan kebutuhan negara ditariklah pajak dari masyarakat karena bersifat dinamis dan dapat diatur pelembagaannya oleh pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan ekonomi yang telah disusun pemerintah. Pengembalian zakat ke khittah awal dapat dilakukan dengan merumuskan kembali konsep zakat dalam ekonomi Islam.

Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan bagaimana pengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan fiskal. Pembahasan ini menjadi penting karena kebanyakan penulisan tentang zakat selalu dihadapkan secara diametral dengan pajak sehingga persoalan dikotomi zakat dan pajak terus berlarut-larut. Tulisan ini juga akan mendiskusikan kedudukan zakat jika diadopsi sebagai salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal.
Baca entri selengkapnya »

Kota Banda Aceh Wacanakan Pengaturan Warnet

Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, mewacanakan pengaturan warung internet agar berpedoman pada nilai-nilai syariat Islam. Para pengelola warnet diharapkan memonitor para pelanggan agar tidak membuka website judi dan porno. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Bahronsyah S.Sos, dalam workshop membangun sinergitas dai dalam Kota Banda Aceh, Selasa (15/6) di Aula SMK Banda Aceh. Contoh kecil ujar Bahronsyah, selama ini warnet menjadi persoalan dan belum bisa ditangani secara baik.

Selama ini, izin yang diberikan untuk pengelolaan warnet belum melibatkan dinas Syariat Islam. Semestinya ke depan diharapkan izin warnet turut melibatkan Dinas Syariat Islam serta harus ada perjanjian khusus dengan pemilik usaha. Artinya, kalau ada aturan yang melarang tidak boleh membuka situs judi dan porno. Kalau memang ada yang melanggar, maka izin dari pengelola warnet tersebut harus dicabut.

Persoalan lain yang harus dicari jalan keluar adalah warung kopi yang buka selama 24 jam. Tentu bagaimana baiknya dan rekomendasi apa yang dihasilkan dalam workshop ini akan disampaikan untuk walikota, ujarnya. Baca entri selengkapnya »

Hukum Mandi Jum’at

oleh : Ustadz Abu Muawiah

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat jumat maka hendaknya dia mandi.” (HR. Al-Bukhari no. 877 dan Muslim no. 844)

Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudri radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi pada hari jumat adalah wajib bagi orang yang sudah bermimpi (baligh).” (HR. Al-Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)

Dari Samurah bin Jundub radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Barangsiapa yang berwudhu pada hari jumat maka itu baik, dan barangsiapa yang mandi -pada hari jumat- maka mandi itu lebih utama.” (HR. Abu Daud no. 354, At-Tirmizi no. 497, An-Nasai no. 1363, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’) Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam fiqh, hadits. Kaitkata: , . 1 Komentar »
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.