Pertanyaan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Akhir akhir ini terdengar kembali adanya upaya upaya pengdangkalan aqidah dan pemurtadan. Yang ingin saya tanyakan, apa hukumnya seseorang murtad dan adakah sanksi syariat khusus yang dikenakan kepada pelaku murtad.
Wassalam,
Muhammad Jalil, Banda Aceh.
Jawaban
Wa’alaikumus Salam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudara Muhammad Jalil, yth.
Pengertian riddah adalah sebagai berikut: Menurut Al Kasani al Hanafi bahwa sudah termasuk murtad orang-orang yang melontarkan kalimat kufur dengan lisan setelah adanya iman, jadi riddah adalah kembalinya seseorang dari keimanan kepada kekufuran. Ash Shaawi al Maliki berkata: “Riddah adalah kufurnya seorang muslim dengan ucapan terang-terangan, atau ucapan yang yang menjurus kepada kekafiran atau mengerjakan sesuatu yang mengandung kekufuran. Baca entri selengkapnya »