Abdullah bin Umar (Wafat 72 H)

Periwayatan hadits paling banyak sesudah Abu Hurairah adalah Abdullah bin Umar. Ia meriwayatkan 2.630 hadits.

Abdullah adalah putra khalifah ke dua Umar bin al-Khaththab saudara kandung Sayiyidah Hafshah Ummul Mukminin. Ia salah seorang diantara orang-orang yang bernama Abdullah (Al-Abadillah al-Arba’ah) yang terkenal sebagai pemberi fatwa. Tiga orang lain ialah Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr bin al-Ash dan Abdullah bin az-Zubair.

Ibnu Umar dilahirkan tidak lama setelah Nabi diutus Umurnya 10 tahun ketika ikut masuk bersama ayahnya. Kemudian mendahului ayahnya ia hijrah ke Madinah. Pada saat perang Uhud ia masih terlalu kecil untuk ikut perang. Dan tidak mengizinkannya. Tetapi setelah selesai perang Uhud ia banyak mengikuti peperangan, seperti perang Qadisiyah, Yarmuk, Penaklukan Afrika, Mesir dan Persia, serta penyerbuan basrah dan Madain.

Az-Zuhri tidak pernah meninggalkan pendapat Ibnu Umar untuk beralih kepada pendapat orang lain.

Imam Malik dan az-Zuhri berkata:” Sungguh, tak ada satupun dari urusan Rasulullah dan para sahabatnya yang tersembunyi bagi Ibnu Umar”. Ia meriwayatkan hadits dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Sayyidah Aisyah, saudari kandungnya Hafshah dan Abdullah bin Mas’ud. Yang meriwayatkan dari Ibnu Umar banyak sekali, diantaranya Sa’id bin al-Musayyab, al Hasan al Basri, Ibnu Syihab az-Zuhri, Ibnu Sirin, Nafi’, Mujahid, Thawus dan Ikrimah.

Ia wafat pada tahun 73 H. ada yang mengatakan bahwa Al-Hajjaj menyusupkan seorang kerumahnya yang lalu membunuhnya. Dikatakan mula mula diracun kemudian di tombak dan di rejam. Pendapat lain mengatakan bahwa ibnu Umar meninggal secara wajar.

Sanad paling shahih yang bersumber dari ibnu Umar adalah yang disebut Silsilah adz- Dzahab (silsilah emas), yaitu Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar. Sedang yang paling Dlaif : Muhammad bin Abdullah bin al-Qasim dari bapaknya, dari kakeknya, dari ibnu Umar.

Disalin dari Biografi Ibnu Umar dalam Al-Ishabah no.4825 dan Tahdzib al-Asma’ 1/278, Thabaqat Ibn Sa’ad 4/105

http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/01/ibnu-umar-abdullah-bin-umar-wafat-72-h/

Wajibnya merapatkan dan meluruskan shaf

Oleh ; Ustadz Abu Muawiyah


سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat”.

Takhrij Hadits:
Hadits dengan lafadz ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya (433) dari shahabat Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala ‘anhu-, dan dalam riwayat Al-Bukhary (723), dengan lafazh:

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

”Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk menegakkan sholat.” Baca entri selengkapnya »

Menjaga Lingkungan dengan Syariat

Oleh : Harjoni Desky, S.SosI., M.Si
BERBAGAI permasalahan lingkungan terjadi, khususnya di Aceh akhir-akhir ini, seperti cuaca yang sangat panas, masih ditemukan pada beberapa kabupaten/kota di Aceh yang mengalami kekurangan sumber air bersih, baik dari dalam tanah maupun dari sungai. Selain itu, masih sering terjadi pembakaran hutan, tanah longsor, banjir, kekurangan bahkan kepunahan populasi binatang.

Mengulang kaji, tentang teori lingkungan, sesungguhnya, teori itu sudah berkembang sejak abad ke-18, karena perjalanan manusia pada akhirnya harus berhadapan dengan persoalan pengelolaan lingkungan akibat majunya ilmu pengetahuan, teknologi, dan revolusi industri pada abad ke-17. Akan tetapi, praktek modern untuk pelestarian alam (konservasi alam) sampai sekarang masih mencari bentuk alternatif yang tepat. Krisis lingkungan alam yang tengah terjadi belakangan ini, antara lain, diakibatkan kesalahan manusia (human error) dalam menanggapi masalah ekologi. Baca entri selengkapnya »

HUT Ke-805 Banda Aceh Dinas Syariat Islam Gelar Lomba Kebersihan Masjid

Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh menggelar lomba kebersihan dan ketertiban masjid se-Kota Banda Aceh, sejak 19 hingga 23 April 2010. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-805 Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Bahronsyah S.Sos selaku koordinator tim penilai mengatakan, pembinaan masjid merupakan salah satu upaya Pemko Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam. Makin banyak masyarakat peduli pada masjid, diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran syariat. Baca entri selengkapnya »

Imam Bukhari (194-256 H)

Negeri Bukhara sebagai negeri muara sungai Jihun yang terletak di sebelah utara Afghanistan dan sebelah selatan Ukraina adalah negeri yang banyak melahirkan imam-imam Ahlul hadits dan Ahlul fiqh. Negeri itu menyimpan kenangan sejarah perjuangan para imam-imam Muslimin dalam berbagai bidang ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dapat disebutkan di sini, para Imam Ahlul Hadits yang lahir dan dibesarkan di negeri Bukhara antara lain adalah: Al-Imam Abdullah bin Muhammad Abu Ja’far Al-Musnadi Al-Bukhari yang meninggal dunia di negeri tersebut pada hari Kamis bulan Dzulqa’dah tahun 220 H. dan kemudian juga lahir di Bukhara, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Al-Bukhari yang lahir pada tahun 194 Hijriyah dan wafat pada tahun 256 H di sebuah desa bernama Khortanak menuju arah Samarkan. Juga lahir dan dibesarkan di negeri ini Al-Imam Abi Naser Ahmad bin Muhammad bin Al-Husain Al-Kalabadzi Al-Bukhari yang lahir tahun 323 H dan meninggal tahun 398 H. dan masih banyak lagi deretan para imam-imam besar Ahli hadits yang menghiasi indahnya sekarah negeri Bukhara.

Tetapi di masa kini kaum Muslimin di dunia, apabila disebut Imam Bukhari, maka yang dipahami hanyalah Imam Ahlul Hadits dari negeri Bukhara yang bernama Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Bardizbah Al-Bukhari. Karena karya beliau yang amat masyhur di kalangan kaum Muslimin di dunia ialah: Al-Jami’us Shahih Al-Musnad min Haditsi Rasulillah wa Sunanihi wa Ayyamihi yang kemudian terkenal dengan nama kitab Shahih Al-Bukhari. Kata “Bukhari” itu sendiri maknanya ialah: Orang dari negeri Bukhara. Jadi kalau dikatakan “Imam Bukhari” maknanya ialah seorang tokoh dari negeri Bukhara. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Biografi. Kaitkata: , . 3 Komentar »

Fatwa MPU Aceh tentang Syarat-syarat Keramaian

Berbagai acara keramaian di Aceh kerap kali mendatangkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pihak-pihak yang mendukung  Syariat Islam sangat mengharapkan agar berbagai acara keramaian (yang dianggap lebih banyak mudharatnya) dapat diminimalisir. Sedang pihak event organizer dan masyarakat yang  ”katanya”  butuh hiburan ingin kegiatan keramaian tetap ada.

Berikut ini kami kutip  fatwa dari MPU Aceh tentang syarat-syarat keramaian itu sendiri, yang harus diindahkan oleh panitia penyelenggara, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak harapkan.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Prosedur. Kaitkata: , . 1 Komentar »

Nama-nama Pesantren di Kota Banda Aceh

No NSPP Nama Pesantren Alamat Telp
1 512117102002 PP. Usmaniyah Di Lampoh Jl. Tgk. Usman No. 14 Kec. Baiturrahman 0651 – 637384
2 042117103001 PP. Darul Ulum Jl. Syiah Kuala No. 25  Kec.  Kuta Alam 0651 – 23452
3 042117103119 PP. Dayah Terpadu Insafuddin Jl. Mujair no. 1A  Kec. Kuta Alam 0651 – 741120
4 042117103180 PP. Al-Ikhlash Jl. Tgk. Abdul Rahman No. 3L-C Beurawe Kec. Kuta Alam 0651 – 635941
5 512117105001 PP. Markaz Al-Ishlah Al-Aziziy Kec. Lueng Bata 0651 – 740862
6 512117107001 PP. Dayah Darul Mukhtari Panglima Yatim Kec. Banda Raya
7 512117108002 PP. Darul Hijrah Lr. S. Blang no. 154 Lamlagang  Kec. Banda Raya 0651 – 43339
8 512117108004 PP. Madinatul Fata Mesjid Al-Qurban  Kec. Banda Raya 0651 – 49885
9 042117106001 PP. Raudhatul Wustha Jl. Malem Dagang Bitai  Kec. Jaya baru 0651 – 44580
10 042117108004 PP. Mabdaul Ulum Jl. Tgk. H. Abu Bakar No. 17 Kec. Jaya Baru 0651 – 42103
11 042117109123 PP. Dayah Darul Amin Yahwa amat  Kec. Ulee Kareng
12 042117109124 PP.  Babun Najah Jl. Kebon Raja  Desa Doy  Kec. Ulee Kareng 0651 – 23362
13 512117109001 PP. Dayah Babul Jannah Desa Ceurih  Kec. Ulee Kareng
14 512117109002 PP. Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur (BTRG) Desa Ceurih  Kec. Ulee Kareng 0651 – 742810
15 512117109003 PP. Dayah Darul Mu’allimin Desa Doy  Kec. Ulee Kareng 0651 – 71373
16 512117109004 PP. Ishlahiyah Lambhuk Jl. T. Iskandar No. 48  Lambhuk Kec. Ulee Kareng
http://www.bandaacehkota.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=285&Itemid=238

Ali bin Abi Thalib (Wafat 40 H)

Nama dan Nasab beliau:

Nama Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Abu Thalib adalah saudara kandung Abdullah bin Abdul Muththalib, ayah baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jadi Ali bin Abi Thalib adalah saudara sepupu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau dijuluki Abul Hasan dan Abu Turab.

Semenjak kecil beliau hidup diasuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena ayahnya terlalu banyak beban dan tugas yang sangat banyak dan juga banyak keluarga yang harus dinafkahi, sedangkan Abu Thalib hanya memiliki sedikit harta semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih anak-anak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengasuhnya sebagai balas budi terhadap pamannya, Abu Thalib yang telah mengasuh beliau ketika beliau tidak punya bapak dan ibu serta kehilangan kakek tercintanya, Abdul Muththalib. Baca entri selengkapnya »

Teknologi – Pasar – Pendidikan

oleh : Abu Khaulah Zainal Abidin

Dahulu kala manusia harus berenang untuk menyeberangi hanya sebuah sungai. Mereka harus -dan hanya bisa- berlari sekencang-kencangnya untuk tiba segera di tempat yang dituju. Bersusah payah melompat setinggi-tingginya hanya untuk meraih buah yang hendak dipetik.

Kini mereka mampu berlayar bahkan mengarungi samudra. Cukup memacu kendaraannya untuk tiba di tempat dalam sekejap. Terbang bahkan menembus awan dengan pesawat.

Semua itu karena manusia tak henti berupaya; mengatasi tantanganmempermudah cara, dan meningkatkan hasil. Berbagai ilmu mereka kembangkan, berbagai cara mereka lakukan, dan berbagai alat mereka ciptakan. Itulah teknologi.

Teknologi

adalah yang juga hewan telah mengenalnya sejak awal, jauh sebelum istilah itu diciptakan. Hewan memanipulasi dirinya di dalam rangka menghadapi tantangan alam yang mengancam kehidupannya. Mereka berupaya mempermudah cara untuk melanjutkan kehidupannya,  bahkan bersiasat untuk meningkatkan hasil buruannya. Baca entri selengkapnya »

Rancangan Qanun Jinayat, Kapan Dibahas Lagi?

oleh : Al Yasa’ Abubakar

Pada 15 September 2009 lalu, lobi dan halaman gedung DPR Aceh (DPRA) yang biasanya sepi, relatif agak sesak, karena disamping dihadiri banyak wartawan, ada juga sekelompok anak muda yang berunjuk rasa secara tertib.

Pada hari itu ada acara “istimewa”, fraksi-fraksi DPRA akan menyampaikan pendapat akhir tentang lima buah rancangan qanun (raqan) untuk disetujui menjadi qanun. Dua daripadanya adalah Rancangan Qanun tentang Hukum Acara Jinayat dan Rancangan Qanun tentang Hukum Jinayat. Kelihatannya kedua raqan ini menjadi pusat perhatian karena di dalamnya ada klausul tentang hukuman rajam untuk orang yang berzina, yang oleh sebagian pengamat dianggap menggunakan rumusan yang sangat kabur dan sangat tidak jelas.

Banyak wartawan yang datang ke Banda Aceh (diantaranya Televisi Al-Jazeerah) untuk memperoleh berita dari sumber pertama dan pada kesempatan pertama tentang kepastian bahwa rajam sebagai hukuman atas penzina yang sudah kawin akan disetujui oleh DPRA dan karena itu akan menjadi hukum positif di Aceh. Sedang para demonstran terpecah dua: ada yang menuntut DPRA untuk tidak tergesa-gesa menyetujui Raqan Jinayat dan Acara Jinayat tersebut, karena dianggap ada pasal yang merugikan perempuan dan bahkan bertentangan dengan HAM. Sedang sebagian lagi meminta agar rancangan qanun ini secepatnya disahkan, karena merupakan bagian dari upaya meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Mereka mendesak untuk disahkan secepatnya dan kekurangan yang ada diperbaiki kembali pada masa yang akan datang. Baca entri selengkapnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.